web stats
WELLCOME IN TUYET COMUNITY BLOG

Friday, 23 May 2014

penugasan praktik kewarganegaraan bab 5 kelas XI

1.    Berikan ulasan kembali tentang pengertian “Hukum Internasional” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang hubungan internasional  ?

Jawab:


No.
Tokoh
Uraian Singkat
1.
Sam Suhaedi
Hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
2.
Wirjono P.
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur perhubungan antar berbagai bangsa di berbagai negara.



2.      Menurut J.G. Starke Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara. Berikan penjelasan singkatnya !

Jawab:

a.       Terdiri dari asas-asas
b.      Hubungan antar negara: Interaksi manusia antar negara baik secara indovidu maupun kelompok dilakukan baik secara langsung dan dapat berupa persahabatan,persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan.

3.      Perjanjian Internasional tertulis, tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional danyurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.
Beri penjelasan singkat !

Jawab:

Hukum Kebiasaan Internasional
Yurisprudensi
Hukum Kebiasaan Internasional adalah hukum negara atau norma-norma hukum yang dibentuk melaluipertukaran kebiasaan antara negara-negara dalam kurun waktu tertentu, baik yangberdasarkan diplomasi atau agresi.
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama.








4.      Berikan tanggapan penjelasan, mengapa dalam hukum internasional pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional !
Jawab:

Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.





5.      Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasional di bawah ini !
Jawab:
Perbedaan
Persamaan
sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional)

HAL 162
1.    Rumuskan kembali pemahaman tentang ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional!!
Jawab:

     Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu UU yang dikenal sebagai UU tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan UU tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

2.     Berikan alasan penjelasan mengapa  didalam perundingan perjanjian internasional terlebih dahulu di lakukan delegasi yang dipimpin seorang mentri?..
Jawab:
karena sudah di atur dalam Undang undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional  Bab II Pasal 5 (4) : “Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.”.

3.     Penjelasan makna penandatanganan Perjanjian Internasional?...
Jawab:
 Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut salah satunya adalah Penandatanganan.
Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.

4.     Jelaskan mengapa suatu ratifikasi perjanjian internasional ada yang dengan undang undang dan pula dengan keputusan Presiden saja sudah cukup?..
Jawab:
a.       ratifikasi dengan undang undang
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan persetujuan DPR.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
 Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang berbentuk treaty dan mengandung materi :

·                     Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
·                     Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
·                     Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.

b.      ratifikasi dengan Keputusan Presiden
Pengesahan dengan Keppres dilakukan untuk Perjanjian Internasional.  yaitu Perjanjian Internasional  yang materinya bersifat prosedural, perlu penerapan dalam waktu singkat tanpa berpengaruh terhadap Per-UU-an nasional . Perjanjian kerjasama Iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal dan perjanjian yang bersifat teknis (Pasal 11 ayat 1).


5.    Jelaskan bagaimana ratifikasi Perjanjian Internasional menurut pasal 11 UUD 1945?
Jawab:
 Dasar hukum perjanjian dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengamali perubahan ialah Pasal 11 yang menyatakan :
1.             Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 
2.             Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.             Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal  11  UUD  tersebut satu-satunya pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan di dalamnya adanya kata “perjanjian international”, oleh karena itu perlu dikaji lebih dahulu dalam konteksapa UUD 1945 tersebut mengatur hal perjanjian internasional.

Pasal  11  termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara yang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam system UUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila dibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi pasal-pasal, perubahan UUd juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III iniyaitu: Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.

Pasal 11 sebelum perubahan merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi : “ presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam pasal ini menjadi ayat (1)  Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya.




penugasan praktik kewarga negaraan bab 4 kelas XI

Halaman 104
1.   Menurut Hugo de groot , dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yg menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara . berikan penjelasan singkat nya
Jawab:
A. asas persamaan derajat: Dasar yang menjadi kemauan bebas
B. kemauan bebas: kepentingan bersama dari mereka yang menyatukann diri dalam suatu ikatan dan sederajat

2.   Dalampelaksanaan hubungan internasional , terdapat faktorfaktor penentu berupa kekuasaan nasional , jumlah penduduk , sumber daya , dan letak geografis . beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini dalam kaitan nya dgn hubungn internasional
Jawab:
Jumlah penduduk
Letak geografis
Jumlah penduduk yang tinggal di wilayah tersebut dapat mempengaruhi mudah atau tidak nya untuk melakukan perundimgan dengan negara lain
Akan mudah dalam melaksanakan perundingan dengan negara negara lain

3.   Brikan tanggapan penjelasan , mengapa dalam mewujudkan hubungan internasional diperlukan adanya asa “pacta sunt servanda”
Jawab:karena setiap perjanjian yg dibuat harus di taati oleh pihakpihak yng megadakan perjanjian
4.   Tuliskan prbedaan dan persaman mendasar antar anegara maju dengan negara berkembang dalam hubungan internasional perihal faktor faktor penentu “ kekuatan nasional” dan “ sumber daya” di bawah ini!!
Jawab:
Persamaan
Perbedaan
Persamman nya adalah smasma saling bergantung antara negara maju dan negara berkembang khusunya dalam memennuhi kebutuhan ekspor impor
Negara maju : menguasai politik dunia , kemanan dunia , pertahanan dunia , perekonomian dunia
Negara berkembang: tergantung pada maju dalam membangun negaranya dan ekploitasi sumberdaya alam nya serta tergantung pula dalam memenuhi sistem pertahanna negara pada negra maju

Halaman 114
1)   Rumuskan kembali pemahaman tentang pemgertian perjanjian internasional
Jawab: hubungan internasiona yang merupakan hubungan antar negara pada dasar ny adalah hubungan hukumini berarti hubunga internasional telah melahirkan hak dan kwajiban antar subyek hukumm yg saling berhubungan
2)   Berikut alasan dan penjelasan , mengapa di dalam hubungan internasional di anggap sangat penting !
Jawab:perjanjian internasional mempunyai kedududkan sangat penting karna satu sumber hukum internasional yaitu . perjanjian internasonal menjadi hukum terpenting karena lbih menjamin kepastian hukum . di dalam perjanjian internasional diatur hal2 yg menyangkut hak dan kewajiban antara subyek2 hukum internasional
3)   Berikan penjelasan mengapa suatu perjanjianinternasional ada yg harus di ratifikasi dan ada yg tdk perlu di ratifikasi!
Jawab:perlu ratifikasi karena perjanjian internasional tersebut bersifat formal dan harus mendapatkan ratifikasi seperti traktat pakta dan konvens. Yg tidak perlu di ratifikasi karna perjanjian tersebut bersifat internasional dan tdk memerlukn ratifikasi seperti piagam charter  deklarasi
4)   Jelaskan mengapa sebelum suaru perjanjian internasional dibuat , perlu di lakukan peerundingan (negosiasi)!
Jawab:kaerna hal tersebut penting untk membicarakan perjanjian mengenai suatu masalah yg sedang di hadapi suatu negara
5)   Berikan penjelasan bagaimana kedudukan suatu negara peserta dan bukan peserta pada saat suatu perjanjian internasional akan di tnda tangani oleh negara2 yg berkepantingan!
Jawab:negara bukan peserta pada hakikat nya tdk memiliki hak dan kwajiban untk mematuhi . akan tetapi , bila perjanjian itu bersifat multiteral PBB atau objek nya besar , merweka dpt juga terikat
a.  negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu
b  negara tersebut di kehendaki oleh peserta

Halaman 127
1   Rumuskan kembali bagaimana negra2 asia tenggara mendeklarasikan berdirinya organisasi ASEAN
Jawab indonesia , malaysia , filipina, singapura, dan thailan d di bangkok melalui deklarasi bangkok . ASEAN dibentuk didasarkan kepentimgan bersama dalam bidang ekonomi , sosial , budaya, faktor internal da eksternal
2   Berikan penjelasan dasar2 yg melatar belakangi berdirinya organisasi SEAN pada tahun 1967!
Jawab:ada 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal
Faktor internal, yaitu adanya tekad bersatu untk memperjuangkan kepentingan bersama dan samasama sebagai bekas jajahan barat
Faktor eksternal, taitu adnya perang vietnam (indo-chino) dan sikap RRC ingin mendominasi asia tenggara
3      Berikan penjelasan kembali mengapa tujuan ASEAN lebih di titikberatkan pada pertumbuhan ekonomi , kemajuan sosial , dan pengembamga budaya
Jawab:karena di di asia khusus ny di asia tenggara banyak negara yg masih dalam keadaa berkembang dan hanya sedikit yg menjadi negara maju
4      Berikan sekurang kurang nya 2 contoh persamaan dan perbedaan antara organisasi ASEAN dan AFTA !
Jawab:ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa yaitu indonesia , malaysia, filipina, singapura, thailan d melalui deklarasi bangkok. Oraginasi ini bertujuan menigkatkan pertumbuhan ekonomi , kemajuan sosial , dan pengemban kebudayaan anggota2 ay , serta memajukan perdamaian di tingkat regional nya
AFTA (ASEAN free trade area ) merupakan wjud dari kesepakatan dari negara2 ASEAN untk membentuk suatu wilaya bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regoinl ASEAN sebgai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regoinal bagi 500 juta penduduk nya
5      Identifikasiakan kembali dlam bentuk apa saja kah negar aindonesia memperoleh keuntugan dgn mendirikan ASEAN !
Jawab:terjamin nya integritas wilayah dan kedaulatan negara kesatuan NKRI, berkurang nya potensi ancaman dan kejahatan lintas negara , terciptanya wilayah yg kondusif



Halaman 137
1      Berikut ulasan tentang” makna KTT asia-afrika” bagi negara indonesia khusus nya sesuai pendapat anda secara umum
Jawab:sebuah konferensi tingkat tinggi antara negaranegara asia dan afrika yg kebnaykaan baru saja memperoleh kemerdekaan
2      Salah satu isi dasila bandung sebgai hasil dari KTT asia-afrika tahun 1995 adalah menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa . berikan penjelasan singkatnya
a. menghormati kedaulatan :menghormati negara yg memiliki kekuasan tinggi
b. integritas teritorial semua bangsa:terbentuk nya kessatuan administrasi kewilayahan yg berperan untk melaksanakaan kehendak rakyat dalam mencapai tujuaan nasional atau integritas teritorial adalah NKRI
3      Salah satu asas PBB semua anggota harus menyelesaikan persengketaan persengketaan internasional dgn jalan damai tanpa membahayakan perdamaian kemanan dan keadilan . beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini
Persengketaan internasional
Membahyaka perdamian
Mksdnya di sini adalah menyelesaikan persengketaan harus dgn jalan damai
Dan mksd di sisni adlh menyelesaikan persengketaan tnpa membahayakan perdamian

4      Berikan tanggapan penjelasan mengapa hak veto hnya dimiliki oleh negrangera seperti amerika, perancis, inggris, RCC, dan rusia !
Jawab:karena, negaranegra tersebut merupaka nnegara pemenang PD 2 dan dianggap kuat serta berpengaruh besar terhadap keadaan dunia
5      Tuliskan sesuai hasil pengamatan anda tentang dewan keamanan PBB dalam mengangani pemasalaham2 konflik di bawah ini
Jawban:
Paestina - israel
irak
Permasalahan palestina da israel sudh terlalu lama dan pbb juga sudah membantu dgn perjanjian internasional pbb
Mengirim pasukan perdamaian
Mengungsi kn penduduk
Menupayakan perdamaian


penugasan praktik kewarganegaraan BAB III kelas XI

HAL.74
1.  Berikan ulasn tentang “adil atau keadilan” sesuai pendapat anda dan tokoh terkenal !
Pendapat saya tentang keadilan adalah Pengertian Keadilan – Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.


NO
TOKOH
URAIAN SINGKAT
1
SOCRATES
Keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah melaksanakn tugasnya dengan baik . mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat .
2
THOMAS HOBBES
 Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.


2.     Pelaksanaan jainan keadilan bagi setiap warga Negara, harus sejalan dengan supermasi hokum, demokratis, dan hak-hak asasi manusia.
Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini hubungan dengan sikap keterbukaan .

Supremasi Hukum
Hak Asasi Manusia
Disebutkan bahwa masyarakat madani adalah dimana suatu pemerintahan dapat melayani, meningkatkan kemampuan, mendorong maju masyarakat serta mencegah benturan baik ranah birokrasi politik kalangan rakyat bawah disini lah diperlukan nya supermasi hukum.
Terwujud nya nilai-nilai agama dan nilai nilai kebudayaan bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela .

3.     Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Negara, terutama oleh pemerintahan dan pejabat publik!
Agar penyelenggaraan negara oleh perintahan dan pejabat publik bisa diketehui oleh masyarakat luas sehingga tidak terjadi kesalapahaman dan sesuatu yang tidak diinginkan laiinya.

Hal 80.

1.       Rumuskan kembali pemahaman tentang pemerintah dan kepemerintahan!

Jawab :

system pemerintahan adalah system yang dimiliki suatu Negara dalam mengatur pemerintahan nya . system pemerintahan mempunyai system dan tujuan untuk menjaga kestabilan negara itu .


2.       Berikan alas an penjelasan, mengapa didalam kehidupan berbangsa dan bernegra sangat penting dilaksanakan “ pemerintahan yang bersih “ atau “ good governance “ !

Jawab :

Karena dengan pemerintahan yang bersih, kita dapat menguragi kebocoran anggaran dan mengoptimalkan anggaran demi masyarakat dan pemantapan persaingan era global

3.       Berikan penjelasan hubungan antara jaminan keadilan, transparansi, dan pemerintahan yang bersih dalam penyelenggaraan Negara !

Jawab :

Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jaminan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4.       Jelaskan Konsepsi pemerintahan (governance) menurut pandangan kooiman dalam hubungannya dengan system social politik dalam suatu Negara !

Jawab :

1.      Negara : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh daripada itu, melibatkan juga sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.

2.     Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta mencakup perusahan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar seperti industri pengolahan, perdagangan, perbankan, dan koperasi, termasuk juga sektor informal seperti PKL.

3.     Masyarakat Madani : kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial dan politik serta ekonomi.



5.       Berikan penjelasan hubungan keberadaan actor actor dalam kepemerintahan yang mencakup : a) Negara dan pemerintahan , b) sector swasta, c) masyarakat madani!

Jawab :

A.   Yaitu merupakan keseluruhan lembaga politik dan sector public peran dan tanggung jawab yang diperlukan nya .
B.   Perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar.

C.   Kelompok masyarakat yang berinteraksi dan politik dan ekonomi .