web stats
WELLCOME IN TUYET COMUNITY BLOG

Friday, 23 May 2014

penugasan praktik kewarganegaraan bab 5 kelas XI

1.    Berikan ulasan kembali tentang pengertian “Hukum Internasional” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang hubungan internasional  ?

Jawab:


No.
Tokoh
Uraian Singkat
1.
Sam Suhaedi
Hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
2.
Wirjono P.
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur perhubungan antar berbagai bangsa di berbagai negara.



2.      Menurut J.G. Starke Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara. Berikan penjelasan singkatnya !

Jawab:

a.       Terdiri dari asas-asas
b.      Hubungan antar negara: Interaksi manusia antar negara baik secara indovidu maupun kelompok dilakukan baik secara langsung dan dapat berupa persahabatan,persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan.

3.      Perjanjian Internasional tertulis, tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional danyurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.
Beri penjelasan singkat !

Jawab:

Hukum Kebiasaan Internasional
Yurisprudensi
Hukum Kebiasaan Internasional adalah hukum negara atau norma-norma hukum yang dibentuk melaluipertukaran kebiasaan antara negara-negara dalam kurun waktu tertentu, baik yangberdasarkan diplomasi atau agresi.
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama.








4.      Berikan tanggapan penjelasan, mengapa dalam hukum internasional pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional !
Jawab:

Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.





5.      Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasional di bawah ini !
Jawab:
Perbedaan
Persamaan
sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional)

HAL 162
1.    Rumuskan kembali pemahaman tentang ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional!!
Jawab:

     Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu UU yang dikenal sebagai UU tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan UU tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.

2.     Berikan alasan penjelasan mengapa  didalam perundingan perjanjian internasional terlebih dahulu di lakukan delegasi yang dipimpin seorang mentri?..
Jawab:
karena sudah di atur dalam Undang undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional  Bab II Pasal 5 (4) : “Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.”.

3.     Penjelasan makna penandatanganan Perjanjian Internasional?...
Jawab:
 Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut salah satunya adalah Penandatanganan.
Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.

4.     Jelaskan mengapa suatu ratifikasi perjanjian internasional ada yang dengan undang undang dan pula dengan keputusan Presiden saja sudah cukup?..
Jawab:
a.       ratifikasi dengan undang undang
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan persetujuan DPR.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
 Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang berbentuk treaty dan mengandung materi :

·                     Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
·                     Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
·                     Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.

b.      ratifikasi dengan Keputusan Presiden
Pengesahan dengan Keppres dilakukan untuk Perjanjian Internasional.  yaitu Perjanjian Internasional  yang materinya bersifat prosedural, perlu penerapan dalam waktu singkat tanpa berpengaruh terhadap Per-UU-an nasional . Perjanjian kerjasama Iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal dan perjanjian yang bersifat teknis (Pasal 11 ayat 1).


5.    Jelaskan bagaimana ratifikasi Perjanjian Internasional menurut pasal 11 UUD 1945?
Jawab:
 Dasar hukum perjanjian dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengamali perubahan ialah Pasal 11 yang menyatakan :
1.             Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 
2.             Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.             Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal  11  UUD  tersebut satu-satunya pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan di dalamnya adanya kata “perjanjian international”, oleh karena itu perlu dikaji lebih dahulu dalam konteksapa UUD 1945 tersebut mengatur hal perjanjian internasional.

Pasal  11  termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara yang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam system UUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila dibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi pasal-pasal, perubahan UUd juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III iniyaitu: Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.

Pasal 11 sebelum perubahan merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi : “ presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam pasal ini menjadi ayat (1)  Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya.




No comments:

Post a Comment