1. Berikan
ulasan kembali tentang pengertian “Hukum Internasional” sesuai pendapat anda
dan tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang hubungan internasional ?
Jawab:
No.
|
Tokoh
|
Uraian Singkat
|
1.
|
Sam Suhaedi
|
Hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma,
dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
|
2.
|
Wirjono P.
|
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur perhubungan antar berbagai
bangsa di berbagai negara.
|
2. Menurut
J.G. Starke Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law)
yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar negara. Berikan penjelasan
singkatnya !
Jawab:
a. Terdiri
dari asas-asas:
b. Hubungan
antar negara: Interaksi manusia antar negara baik secara indovidu
maupun kelompok dilakukan baik secara langsung dan dapat berupa
persahabatan,persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan.
3. Perjanjian
Internasional tertulis, tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional danyurisprudensi atau
prinsip-prinsip hukum umum.
Beri penjelasan singkat !
Jawab:
Hukum Kebiasaan Internasional
|
Yurisprudensi
|
Hukum Kebiasaan Internasional adalah hukum negara atau norma-norma hukum
yang dibentuk melaluipertukaran kebiasaan antara negara-negara dalam kurun
waktu tertentu, baik yangberdasarkan diplomasi atau agresi.
|
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim
lainnya dalam perkaranya yang sama.
|
4. Berikan
tanggapan penjelasan, mengapa dalam hukum internasional pemberontak dan pihak
dalam sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional !
Jawab:
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum
internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
5. Tuliskan
perbedaan dan persamaan mendasar antara hukum perdata internasional dan hukum
publik internasional di bawah ini !
Jawab:
Perbedaan
|
Persamaan
|
sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
|
keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional)
|
HAL 162
1.
Rumuskan
kembali pemahaman tentang ratifikasi hukum internasional menjadi hukum
nasional!!
Jawab:
Berdasarkan
sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik
regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk
tunduk pada ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut.
Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru
dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu UU yang dikenal sebagai
UU tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan UU tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan UU tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.
2. Berikan alasan penjelasan mengapa didalam perundingan perjanjian
internasional terlebih dahulu di lakukan delegasi yang dipimpin seorang
mentri?..
Jawab:
karena sudah di atur dalam Undang undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang
Perjanjian Internasional Bab II Pasal 5 (4) : “Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.”.
3. Penjelasan makna penandatanganan Perjanjian
Internasional?...
Jawab:
Perjanjian internasional adalah suatu
perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis
dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional,
tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969
tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur
tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun
multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut salah satunya adalah
Penandatanganan.
Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk
melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh
kedua pihak.
4. Jelaskan mengapa suatu ratifikasi perjanjian
internasional ada yang dengan undang undang dan pula dengan keputusan Presiden
saja sudah cukup?..
Jawab:
a. ratifikasi dengan undang undang
Pasal 11 UUD
1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan
rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif
(presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan
akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung
dengan persetujuan DPR.
3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
Perjanjian yang
disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh
presiden ialah perjanjian yang berbentuk treaty dan mengandung materi :
·
Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik
negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau
penetapan tapal batas.
·
Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan
politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
·
Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur
dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.
b. ratifikasi dengan Keputusan Presiden
Pengesahan dengan Keppres dilakukan untuk Perjanjian Internasional. yaitu Perjanjian Internasional yang materinya bersifat
prosedural, perlu penerapan dalam waktu singkat tanpa berpengaruh terhadap
Per-UU-an nasional . Perjanjian kerjasama Iptek, ekonomi, teknik, perdagangan,
kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan
penanaman modal dan perjanjian yang bersifat teknis (Pasal 11 ayat 1).
5.
Jelaskan bagaimana ratifikasi Perjanjian
Internasional menurut pasal 11 UUD 1945?
Jawab:
Dasar
hukum perjanjian dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengamali perubahan ialah
Pasal 11 yang menyatakan :
1.
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2.
Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 11 UUD
tersebut satu-satunya pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan di dalamnya adanya
kata “perjanjian international”, oleh karena itu perlu dikaji lebih dahulu
dalam konteksapa UUD 1945 tersebut mengatur hal perjanjian internasional.
Pasal 11 termasuk
dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara yang di dalam
substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam system UUD 1945. Bab
III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila dibandingkan dengan
Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi pasal-pasal, perubahan
UUd juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III iniyaitu: Pasal 6A, Pasal
7A, Pasal 7B, Pasal 7C.
Pasal 11 sebelum perubahan
merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi : “ presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang
terdapat dalam pasal ini menjadi ayat (1) Pasal 11 tanpa dilakukan
perubahan bunyi aslinya.
No comments:
Post a Comment